Senin, 02 Januari 2012

MateriPAK-XII-2

PENDIDIKAN AGAMA KATOLIK
SMK 4 SURAKARTA KLS III/2

STANDAR KOMPETENSI         :
Memahami makna Firman Allah, ajaran Yesus dan ajaran Gereja dalam mengembangkan kehidupan bersama sesuai dengan kehendak Allah, sehingga mampu mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kompetensi Dasar 4          :
Memahami Peranannya sebagai warga Negara, sehingga mampu terlibat membangun negaradan bangsanya.

Pelajaran 13
AKU CINTA INDONESIAKU

TUJUAN       :
1.         Menjelaskan sebab-sebab rasa kebangsaan mulai memudar.
2.         Menjelaskan alasan roang Katolik dituntutmencintai bangsa dan tanah airnya.
3.         Menyebutkan tindakan-2 nyata sbg ungkapan cinta kepd bangsa & tanah air.
4.         Menyebutkan hal-hal yang membanggakan dan memprihatikan DARI BANGSA DAN TANAH AIR kita.

MATERI         :
A.        RASA CINTA KEPADA BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Sudah sering kita baca, dengar dari media massa bahwa semangat nasionalisme dan cinta pada bangsa dan tanah air di akhir-akhir ini terasa mulai memudar. Ada banyak alasan, mengapa hal itu terjadi, antara lain sebagai berikut :
1.             Tidak adanya motivasi yg kuat utk mencintai bangsa dan tanah air.
2.             Bangsa kita mungkin sudah dijangkiti oleh semangat materialistik dan konsumeristik yang sangat memupuk sikap “ingat diri dan golongan” dan memudarkan rasa “ingat bangsa dan tanah air”
3.             Mungkin saja pendidikan untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta bangsa dan tanah air kurang digalakkan.
Walaupun demikian, kita seharusnya tetap berusaha untuk mencintai bangsa dan negeri kita.Masih ada banyak hal yang indah dan patut dibanggakan dari negeri kita ini.

B.        HAL-HAL YANG MEMBANGGAKAN DARI BANGSA DAN TANAH AIR INDONESIA.
Kebanggaan Nasional adalah suatu factor penting bagi perkembangan yang sehat, bagi rasa harga diri yang wajar, untuk bertahan dalam kesulitan dan untuk mencegah erosi kesadaran nasional, yaitu rasa kesatuan untuk bangsa yang berdasarkan keturunan, bahasa, kebudayaan, tanah air dan sejarah atau nasib yang sama. Dasar kebangsaan Nasional,  al : keunggulan dan prestasi nyata dari bangsa tsb.
Bagi kita (warga Indonesia) sekarang, apa yang dapat kita banggakan ?
1.         Kebanggaan atas bangsa dan kebudayaan kita (Bhineka Tunggal Ika)
2.         Kebanggaan atas sejarah.
Bangsa Indonesia pernah mengukir sejarah yang mengagumkan, misalnya peninggalan-2 yang indah dan terkenal (candi, istana dll).
3.         Kebanggaan atas alam Indonesia yang kaya dan indah.

C.        RASA CINTA KEPADA BANGSA DAN TANAH AIR DALAM TERANG AJARAN IMAN KRISTIANI.
Sebagai orang Kristiani kita dituntut untuk mencintai bangsa dan tanah air. Hal ini bukan saja dituntut oleh hukum Negara, tetapi juga oleh ajaran iman Kristiani. Di dalam KSPL diceritakan bahwa Allah membentuk suatu bangsa terpilih dan menjanjikan pada mereka suatu tanah air sebagai tanah air terjanji. Kisah ini hanyalah symbol yang menunjukkan bahwa Allah ingin agar semua bangsa dijadikan terpanggil dan terpilih, dan untuk mereka selalu dijanjikan suatu Tanah Air.
Yesus terlahir sebagai warga Yahudi yang bertanah air Palestina. Ia mencintai bangsa dan tanah airnya. Ketika Ia mulai mewartakan kabar baik (Kerajaan Allah), pertama-tama ditujukan pada bangsanya, hanya setelah mereka menolak, Yesus mulai mewartakan pada bangsa lain. Yesus menangisi kekerasan hati bangsa Yahudi dan kehancuran Yerusalem. (Mat 23 : 37). Sebagai warga bangsa yang baik, sejauh dapat mengikuti hukum dan tradisi negeriNya, termasuk membayar pajak, Yesus menjalankannya (Mat 17 : 24 – 27).
Selanjutnya, Rasul Paulus dalam suratnya kepada Titus, berpesan agar umat sebagai warga yang baik selalu taat dan siap melakukan setiap pekerjaan yang baik bagi Negara (Tit 3 : 1). Paulus juga menasehati agar umat patuh kepada Pemerintah Negara (Rm 13 : 1 – 7; 1 Ptr 2 : 13 – 17) dan mendoakannya (1 Tim 2 : 2).

D.        TINDAKAN-TINDAKAN NYATA SEBAGAI UNGKAPAN CINTA KEPADA BANGSA DAN TANAH AIR.
1.         Bidang Kenegaraan.
a.        Berusaha untuk lebih mengenal dan mempelajaritentang tata Negara, bangsa, tanah air, undang-undang dsb.
b.        Giat dalam organisasi massa, politik dan berbagai gerakan untuk memajukan Negara.
2.         Bidang Kebudayaan.
a.        Mempelajari seni dan kebudayaan daerah atau nasional.
b.        Terlibat dalam kegiatan mempromosikan dan meningkatkan kebudayaan dan kesenian daerah maupun nasional.
3.         Bidang Emosional.
a.        Melatih diri untuk bekerja secara lebih rasional dan efektif dalam usaha apapun, sebab setiap pekerjaan pastilah memiliki dimensi social, yaitu demi kesejahteraan masyarakat.
b.        Terlibat dalam kegiatan melestarikan lingkungan hidup.
4.         Bidang Pertahanan dan Keamanan.
a.        Aktif dalam siskamling, membantu pihak keamanan dengan member informasi yang diperlukan.
b.        Bila diminta, rela & berani bela Negara (pd saat dibutuhkan).














Pelajaran 14
MENJADI WARGA NEGARA YANG SADAR HUKUM

TUJUAN       :
1.         Menjelaskan arti, makna, tujuan dan fungsi hokum.
2.         Menjelaskan sikap Yesus thd Hukum Taurat & maknanya bagi kita sekarang.
3.         Menjelaskan  cara-cara menumbuhkan sikap sadar hukum.
4.         Mengevaluasi kasus main hakim sendiri terhadap pelaku kriminal.

MATERI         :
A.        ARTI, TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM.
1.         Arti dan Makna Hukum.
a.        Peraturan yang menentukan bagaimana seharusnya tingkah laku seseorang dalam masyarakat (Undang-undang/ peraturan yang diadakan oleh manusia → hukum positif).
b.        Keseluruhan tata hokum, seluruh bidang yang mengatur pergaulan hidup dlm masyarakat, yg harus sesuai dengan norma/ prinsip keadilan.
2.         Tujuan Hukum :
a.        Menegakkan keadilan.
b.        Menciptakan situasi aman tentram dalam masyarakat.
3.         Fungsi Hukum :
a.        Menyalurkan kuasa atau wewenang untuk mengatur tingkah laku manusia sehingga dimungkinkan kehidupan bersama yang tertib.
b.        Menjamin kebebasan yang tertib, bertenggang rasa dan bertanggung jawab.
c.         Menjamin ketertiban dalam kebebasan.
d.        Membangun kepribadian seseorang dalam soal kedisiplinan, tengganng rasa, menahan diri, bersikap social dsb.
e.        Menunjang kebebasan manusia.
4.         Negara Hukum.
Suatu Negara dpt dikatakan Negra Hukum, jika mempunyai ciri-2 sbb :
a.        Kekuasaan tidal dipegang oleh satu tangan atau satu lembaga.
b.        Ada jaminan bagi hak-hak azasi bagi setiap warga.
c.         Kekuasaan administrasi Negara & pengadilan terikat pd hukum yg berlaku
d.        Ada jaminan bantuan hukum bagi setiap warga.
5.         Kesadaran Hukum.
Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya, maka seluruh masyarakat harus sadar hukum artinya tunduk kpd hukum & menuntut pelaksanaannya tanpa pengecualian.

B.        SIKAP YESUS TERHADAP HUKUM.
Yesus menuntut bangsa Yahudi supaya taat kepada Hukum Taurat, sebab pada dasarnya Taurat dibuat demi kebaikan dan keselamatan manusia (Mat 5 : 17 – 43). Sikap Yesus thd Hukum Taurat, dipandang dalam Terang Hukum Kasih.
Misalnya dalam Mrk 3 : 1 – 5, tentang penghormatan terhadap hari Sabat, Yesus mengunggulkan penggunaan hari Sabat untuk Menolong Sesama, dibandingkan hanya beribadat. Hari Sabat bukan untuk mengabaikan kesempatan untuk berbuat baik. Pandangan Yesus tentang Taurat adalah pandangan yang bersifat memerdekakan, sesuai dengan maksud yang sesungguhnya dari Hukum Taurat.

C.        MENUMBUHKAN SIKAP SADAR HUKUM.
Beberapa cara utk menumbuhkan dan mengembangkan sikap sadar Hukum, al :
1.         Membuka diri kita thd berbagai pelanggaran Hukum yg terjadi di sekitar kita.
2.         Belajar untuk lebih mengenal Hukum.
3.         Mentaati Hukum yang berlaku.

Kompetensi Dasar 5          :
Mengenal dan Menyadari panggilan Hidupnya sehingga mampu menentukan langkah-langkah yg tepat utk menjawab panggilan tsb.

Pelajaran 15
PERSIAPAN PERKAWINAN

TUJUAN       :
1.         Menjelaskan Arti dan Tujuan PERKAWINAN menurut Undang-2 Perkawinan.
2.         Menjelaskan Arti Perkawinan sbg Sakramen dan sifat-sifat Perkawinan Sakramental.
3.         Menjelaskan Hal-Hal yang perlu dipersiapkan untuk Perkawinan.
4.         Memberikan penilaian tentang maraknya kasus Kawin Cerai.

MATERI         :
A.        ARTI DAN MAKNA PERKAWINAN.
1.         Arti dan Makna Perkawinan.
a.        Pandangan Tradisional.
Perkawinan sebagai suatu “ikatan” yang mengikat seorang laki-laki dengan seorang wanita, serta kaum kerabat dari dua belah pihak, dalam suatu hubungan tertentu.
b.        Pandangan Hukum (Yuridis).
Suatu perjanjian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama, di depan masyarakat Agama dan Negara yang menerima dan mengakui Perkawinan itu sebagai SAH.
c.         Pandangan Sosiologis.
Suatu Persekutuan hidup yang punya bentuk, tujuan, dan hubungan yang khusus antar Anggota.
d.        Pandangan Antropologis.
Suatu Persekutuan Cinta. Seluruh kehidupan bersama sebagai suami istri didasarkan dan diresapi seluruhnya oleh Cinta.
e.        Pandangan Islam.
1)        AlQuran.
AlQuran menggunakan Istilah Mitsaqon gholidon, yang berarti “Perjanjian Yang Teguh”. Pertama-tama dipakai untuk Perjanjian Allah dengan Para Nabi/ Rasul-Nya (Surat Al Ahzab ayat 7), Perjanjian Allah dengan Umat Israel (Surat Al Baqarah ayat 83), dan Perjanjian Nikah (Surat ANisaa, ayat 21) : “Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian Yang Teguh”.
2)        Hadits Nabi Muhammad.
Menurut Ath Thabrani, Nabi Muhammad menyebut Perkawinan sebagai Setengah Ibadat.
3)        Hukum Islam.
Hukum Islam menegaskan ajaran AlQuran dan Hadits Nabi Muhammad, bahwa Perkawinan dilihat sbg Persekutuan Hidup demi pengesahan hubungan sexual dan anak/ keturunan.
4)        Pandangan Agama Islam.
Nikah adalah hidup bersama antara suami istri. Nikah atau perkawinan itu dibolehkan bahkan dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umat manusia sesuai dengan tabiat alam, yang mana antara golongan pria dan golongan wanita itu saling membutuhkan untuk mengadakan ikatan lahir batin sebagai suami istri yang sah dalam terang hukum agama atau undang-undang Negara yang berlaku (Amir Taat Nasution).


f.          Pandangan Katolik.
1)        Kitab Suci Perjanjian Lama.
Dalam Tob 6 – 8,  Allah ditampilkan sebagai perencana Perkawinan antara Sarah dan Tobias.
Menurut Kitab Nabi Maleakhi Bab 2, Perkawinan merupakan Perjanjian Suci, dengan Allah sebagai saksinya. Sehingga menolak perceraian dan perkawinan beda Agama.
Hosea Bab 1 – 3 : Hubungan Cinta Kasih suami istri melambangkan hubungan cinta antara Allah dengan umatNya.
2)        Kitab Suci Perjanjian Baru.
Mrk 10 dan Mat 19 : Yesus memandang bahwa di dalam Perkawinan, suami istri dipersatukan oleh Allah, oleh karena itu mereka menjadi satu daging atau menjadi satu kesatuan yang amat erat.
3)        Hukum Gereja Katolik.
Kanon 1055 (KHK) : Perkawinan sebagai Perjanjian, dengan mana Pria dan Wanita membentuk antar mereka suatu kebersamaan seluruh hidup …………… oleh Kristus Tuhan. Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke Martabat  SAKRAMEN.
2.         Yang Sama dan Yang Unik dari pandangan-2 Tentang Perkawinan.
a.        Yang sama :
1)        Semua pandangan itu mengungkapkan kebersamaan yang khas antara pria dan wanita.
2)        Kebersamaan yang khas itu merupakan suatu karier pokok.
b.        Yang unik :
1)        Pandangan tradisional menekankan segi keterlibatan seluruh keluarga dlm perkawinan dan mau melihat perkawinan itu sebagai suatu proses.
2)        Pandangan Yuridis menekankan keterlibatan yang bersifat pribadi serta hak dan kewajiban dalam perjanjian itu.
3)        Pandangan sosiologis menekankan segi kebersamaan.
4)        Pandangan Antropologis menekankan segi-segi kemanusiaan seperti cinta, kesetiaan dsb.
5)        Pandangan Agama menekankan peranan Tuhan dalam kebersamaan antara pria dan wanita.
3.         Pergeseran Pemahaman dan Penghayatan Perkawinan.
a.        Pergeseran dari hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih bersifat social ke hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih bersifat pribadi. Di sini cinta, relasi dan pribadi semakin mendapat tempat.
b.        Pergeseran dari nilai hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih bersifat mistis religious, penuh dengan symbol dan upacara yang berkesinambungan dan hidup keluarga yang lebih sekuler, ekonomis dan efektif.
c.         Dalam perkawinan tradisional, seluruh keluarga mengalami ruang lingkup yang sama(sama-samapergi ke kebun, sama-sama tinggal di rumah dll). Dalam keluarga modern, kebersamaan kurang ada tempat, misalnya suami kerja, istri di rumah atau sebaliknya, dan lain-lain.
Pergeseran-pergeseran yangsulit dihindari seperti di atas, akhirnya menimbulkan berbagai dampak, baik positif ataupun negative. Dengan demikian bisa membawa perubahan nilai Perkawinan.





B.        TUJUAN PERKAWINAN
1.         Menurut Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia.
Membentuk keluarga yang bahagia, tetap dan sejahtera.
2.         Menurut Gereja Masa Lampau.
a.        Memperoleh kebahagiaan.
b.        Memperoleh keturunan.
c.         Merealisir kebutuhan seksual.
3.         Menurut Konsili Vatikan II :
a.        Anak (keturunan) merupakan mahkota cinta dari bapak dan ibunya.
b.        Kebahagiaan bukan tujuan, tetapi merupakan hadiah Cuma-Cuma, karena mencintai teman hidupnya.
c.         Hubungan seksual hendaknya dilihat sebagai suatu dorongan yang kuat untuk mengabdi kepada kepentingan pasangan daripada kepentingan sendiri. Hubungan seksual merupakan bahasa cinta, bukanlah nafsu belaka.
Jadi tujuan hidup bersama sebagai suami istri adalah membantu satu sama lain, dengan saling memberikan dan mendapatkan pengertian, dengan mengalami perkembangan berkat  yang lain.

C.        PERKAWINAN  SEBAGAI “SAKRAMEN”
Sakramen berarti “TANDA”, lalu apa yg ditandakan oleh / dalam Perkawinan Katolik itu ?
1.         Tanda Cinta Allah.
Suami adalah tanda kehadiran Allah untuk mencintai istri dan istri menjadi tanda cinta dan kebaikan Allah bagi suami. Melalui suami atau istri, Tuhan hadir menolong, menguatkan dan membahagiakan pasangannya.
2.         Tanda Cinta Kristus pada Gereja-Nya.
Perkawinan Katolik menjadi gambaran dari hubungan cinta yang lebih mulia, yaitu persatuan hidup Kristus dengan umatNya. Adanya suami di samping  istrinya dan istri di samping suaminya dalam ikatan cinta, adalah tanda nyata bahwa Kristus selalu menyertai pasangan, dan pasangan semakin dipersatukan dalam Dia.
Sakramen Perkawinan bukanlah hanya suatu Upacara Perkawinan di gereja, akan tetapi suatu perjalanan terus selama pasangan hidup. Upacara di gereja hanyalah suatu a new beginning dari suatu perjalanan panjang yang berliku-liku.

D.        SIFAT-SIFAT  PERKAWINAN SAKRAMENTAL
Perkawinan sacramental merupakan tanda Cinta Allah kepada manusia dan Cinta Kristus kepada GerejaNya, maka cinta perkawinan itu harus utuh, tdk terbagi (mo-nogamy) dan tidak terceraikan. Cinta Allah dan Cinta Kristus adl utuh dan abadi.
1.         Monogami.
Dalam perkawinan Kristen, suami harus menyerahkan diri seutuhnya kepada istrinya dan sebaliknya, istri pun harus menyerahkan diri seutuhnya kepada suami, tidak boleh terbagi kepada pribadi-pribadi yang lain. Hanya satu untuk satu, sampai kematian memisahkan mereka.
2.         Tak terceraikan.
Perkawinan Kristen bersifat tetap, hanya maut yg dpt memisahkannya, me-nuntut  cinta yg personal, total & permanen (bdk Mrk 10 :2 -12; Luk 16 : 18)


E.        TANTANGAN DAN KESULITAN DALAM PERKAWINAN
1.         Tantangan yang bersifat dari dalam :
a.    Kebosanan dan kejenuhan.
b.    Perbedaan pendapat dan pandangan.
c.    Ketakserasian dalam hubungan seksual.
d.    Perzinahan/ perselingkuhan dan Kemandulan.
2.         Tantangan yang bersifat dari luar :
a.    Pengaruh atau suasana negative yang bisa mengganggu dan mengaburkan martabat lembaga perkawinan :
1)    Banyak terjadinya kawin cerai.
2)    Suasana dan kebiasaan poligami.
3)    Cinta bebas dan pelacuran.
4)    Media massa dan sarana yang bersifat pornografi.
b.    Masalah lain yang tidak terlalu langsung berhubungan dgn perkawinan, misalnya : keadaan ekonomi dll.

F.        PERSIAPAN PERKAWINAN.
Apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum seseorang menjalani Perkawinan ?
1.         Mendalami Perkawinan dan Hidup keluarga sebagai Karier Pokok.
Perkawinan sebagai Karier Pokok karena menuntut kebajikan dan sifat khas dari banyak Karier khusus, misalnya menuntut kesabaran seorang guru, keahlianseperti Psikolog, rela berkorban sperti dokter, rasa adilnya Hakim dll.
2.         Memperhatikan Hukum Sipil dan Hukum Gereja tentang Perkawinan.
a.    Ketemtuam Hukum Sipil :
UU Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah SAH apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agama dan kepercayaan.
b.    Ketentuan Hukum Gereja :
Perkawinan menjadi Sah kalau calon suami istri memberikan persetujuan mereka untuk hidup bersama sebagai suami istri di hadapan seorang Imam dan 2 orang saksi, ditambah syarat-syarat berikut :
1)    Persetujuan itu diberikan secara bebas dan ikhlas.
2)    Minimal Pria berusia 16 thn dan wanita 14 tahun.
3)    Tidak menderita Impotensi.
4)    Salahsatu pasangan atau kedua-duanya tidak terikat oleh perkawinan dengan orang lain atau tahbisan dan kaul yang public dan kekal.
5)    Keduanya tidak mempunyai hubungan darah dalam garis lurus.
6)    Tidak terlibat pembunuhan suami atau istri lama untuk perkawinan yang baru.
3.         Memilih Pasangan yang benar dan baik.
a.    Sama-sama mencintai.
b.    Sifat dan karakter yang baik, komplementer, bisa saling melengkapi dan mengisi.
c.    Sehat jasmanidan rohani.
d.    Usia sepadan.
e.    Tingkat pendidikan yang tidak terlalu jauh berbeda.
f.     Sebisa mungkin beriman dan berkeyakinan yang sama.
4.         Hal-hal lain :
a.    Alangkah baiknya, apabila salah satu atau dua-duanya sudah bekerja.
b.    Sangat baik apabila sudah memiliki rumah (walau kontrakan).
c.    Sangat baik lagi apabila mempunyai tabungan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar